Home

Selamat Datang dan Terima kasih telah berkunjung ke blog http://kubaplanet.blogspot.com/ Blog ini di rancang sebagai media informasi agama dan pertanian bagi THL TBPP, Penyuluh Pertanian Kab Nagan Raya Prov Aceh, serta terbuka buat Penyuluh Pertanian Nasional.


Semoga Blog ini bermanfaat bagi kita semua..



Peta Kuala Pesisir-Nagan Raya-Aceh

readmore »»  

Programa Penyuluh Pertanian

BAB I
PENDAHULUAN

 A.           LATAR BELAKANG
 Programa Penyuluhan Pertanian Tingkat  Desa  merupakan salah satu wujud perencanaan partisipasi masyarakat. Hal ini tercermin dari definisi programa penyuluhan pertanian Tingkat Desa  yaitu rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa Penyuluh terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan, atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan propinsi dan programa penyuluhan nasional.
Inti programa adalah rencana kegiatan penyuluhan pertanian yang disusun melalui sebuah lokakarya partisipatif berdasarkan potensi wilayah dan masalah/kebutuhan petani serta dukungan instansi/pihak terkait. Isi dari programa ini adalah kegiatan-kegiatan utama dalam penyuluhan pertanian yang akan dilaksanakan di wilayah kerja penyuluhan pertanian selama satu tahun.
Penyuluhan Pertanian merupakan salah satu kegiatan yang menunjang keberhasilan program perkembangan pertanian. Kegiatan penyuluhan pertanian bertujuan meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya melalui peningkatan produksi pertanian.
Sistem penyuluhan pertanian adalah rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan serta perubahan sikap bagi  pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan dan peran sertanya dalam pembangunan pertanian.
Pembangunan Pertanian bertujuan meningkatkan Pendapatan , petani, meningkatkan kwalitas konsumsi gizi mendorong terciptanya lapangan kerja dan kesempatan berusaha serta mendorong peningkatan pertambahan industri pertanian melalui pengembangan agribisnis yang berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas pembangunan pertanian diarahkan pada peningkatan kwaitas sumberdaya manusia termasuk didalamnya penyuluhan pertanian. Dengan semakin meningkatnya pendidikan pertanian, banyaknya informasi dari berbagai media massa, adanya alsintan baru serta perbaikan usaha tani. Perbaikan usaha tani tersebut  telah mengakibatkan terjadinya perubahan usahatani dari semula bersifat subsistem menjadi usahatani yang bersifat komersil.
Dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian sekarang menghadapi berbagai tantangan baik berupa lingkungan ekonomi rasional maupun era globalisasi yang terus bergerak dinamis.
Dalam rangka memantapkan pembangunan pertanian, khususnya kegiatan Penyuluhan Pertanian WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang  kami rasa perlu adanya Programa Desa  di tingkat Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP) Kuala Tuha & Kuala Trang   untuk tahun 2013.
Untuk mencapai sasaran pembangunan pertanian tersebut, maka disusunlah Programa WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang    tahun 2013   sesuai dengan keadaan dan potensi wilayah kerja, serta pedoman yang diambil dari PRA (Partisipatori Rural Appraisal).
Programa Penyuluhan pertanian, perkebunan, peternakan dan kehutanan merupakan rencana yang disusun secara sistimatik memuat tentang penjabaran aspirasi kebutuhan petani di WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang dan program pemerintah kecamatan Kuala Pesisir guna memberikan arahan dan pedoman sebagai alat pengendali tercapainya tujuan penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing – masing tingkatan dan cakupan pengorganisasian pengelolaan sumberdaya yang ada sebagai pelaksana penyuluhan.
Dengan tersusunnya Programa Penyuluhan Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman kerja bagi penyuluh dalam melaksanakan tugas penyuluhan sehingga menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokasi yang strategis dan mempunyai daya yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditi unggulan daerah dan pendapatan petani sekaligus sebagai bahan informasi untuk dinas yang terkait dalam menentukan kebijakan pembangunan pertanian, perkebunan, peternakan dan Kehutanban.
B.    TUJUAN

Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang adalah Sebagai Berikut :
1.    Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petani dalam melaksanakan budidaya tanaman padi sawah.
2.    Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petani dalam melaksanakan pemupukan berimbang pada tanaman padi sawah.
3.    Meningkatkan kemauan dan ketrampilan petani dalam melakukan penyiangan tanaman padi sawah sesuai anjuran.
4.    Meningkatkan kemauan dan ketrampilan petani di dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman padi sawah.
5.    Meningkatkan kemauan dan ketrampilan petani didalam melakukan pengolahan hasil tanaman perkebunan
6.    Supaya Petani bisa memanfaatkan lahan pekarangan dengan tanaman sayuran maupun tanaman Toga.
readmore »»  

Rencana Kerja

Kata Pengantar


Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan Rahmad dan Hidayah-Nya sehingga Rencana Kerja Programa Penyuluhan Pertanian Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kuala Pesisir Kecamatan Kuala Pesisir dapat disusun pada hari Sabtu. Rencana Kerja Program ini merupakan kelanjutan dari Rencana Kerja program tahun  yang lalu. Sasaran-sasaran yang belum dicapai akan ditingkatkan seperti peningkatan keterampilan petani, pengetahuan dan perubahan sikap dalam mengadopsi inovasi baru yang lebih menguntungkan baik ditinjau dari segi teknologi, ekonomi maupun budaya.
Kami dari BPP Kuala Pesisir memohon kepada Instansi terkait adaya masukan program dinas ke BPP sehingga dalam penyusunan Programa dan Rencana Kerja tepat sasaran, disini masih banyak tardapat kekurangan dalam mengakomodasi berbagai permasalahan maupun ketidak tercapainya sasaran. untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan Rencana Kerja tahunan. Mudah-mudahan Allah dapat memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kita dalam rangka penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada masa-masa yang akan datang, Amin.



BAB I
PENDAHULUAN


Penyuluhan Pertanian adalah pendidikan informal yang ditujukan kepada petani dan keluarga. Tujuannya adalah meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan adanya perubahan sikap petani di dalam mengelola usaha taninya, ehingga pada akhirnya diharapkan petani mampu secara mandiri dan mencapai kesejahteraan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Balai penyuluhan pertanian (BPP) Kuala Pesisir wilayah kerjanya mencakup seluruh Kecamatan Kuala Pesisir yang terdiri dari 3 kemukiman atau 3 wilayah kerja penyuluhan Pertanian (WKPP). Pada Tahun 2013 ini Kecamatan Kuala Pesisir telah terdiri dari 17 desa. Sedangkan Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian (WKPP) berjumlah 2 Wilayah yang tersebar di 2 kemukiman.
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dalam WKPP Kuala Pesisir pada tahun 2013 ini disesuaikan dengan program bantuan dinas lingkup pertanian seperti Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air. Di samping itu, juga diselaraskan dengan program kecamatan dan kegiatan usaha petani. Pembangunan pertanian dalam wilayah kerja BPP Kuala Pesisir dibagi menjadi beberapa tahap, sebagai berikut;
1.      Pembangunan Pertanian Jangka Panjang (5 tahun) meliputi :
a.       Menciptakan Masyarakat Mandiri dan Sejahtera di bidang pangan (mensukseskan Program Lumbung Pangan Kabupaten Nagan Raya)
b.      Peningkatan Kualitas pangan/gizi
c.       Peningkatan pengetahuan dibidang pertanian (tanaman pangan, tanaman Perkebunan, Tanaman holtikultura, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan).
2.      Pembanguanan Pertanian Jangka Menengah (1 tahun)
a.       Peningkatan produktifitas pada tanaman pangan dan tanaman semusim lainya.
b.      Peningkatan produktifitas ternak
c.       Menjaga ketersediaan gizi masyarakat kecamatan kuala pesisir
d.      Peningkatan pendapatan petani
3.      Pembangunan pertanian jangka Pendek Per Musim tanam
a.       Peningkatan produktifitas kacang tanah dari 1,5 ton/ha/MT menjadi 1,8 ton/ha MT
b.      Peningkatan produktifitas kedelai dari 1,4 ton/ha/MT menjadi 1,6 ton/ha MT
c.       Peningkatan produktifitas jagung dari 4 ton/ha/MT menjadi 5 ton/ha MT
d.      Peningkatan produktifitas semangka dari 10 ton/ha/MT menjadi 15 ton/ha/MT
e.       Peningkatan produktifitas tanaman kakao dari 1,2 ton/ha/ bulan menjadi 3 ton/ha/bulan
f.       Peningkatan produktifitas tanaman sawit dari 1,8 ton/ha/bulan menjadi 2,2 ton/ha/bulan
g.      Peningkatan pendapatan petani melalui peningkatan pengolahan kelapa dalam.
h.      Peningkatan produktifitas daging kerbau/sapi, kambing dan unggas melalui budidaya intensif.
BAB II
PRIORITAS RENCANA KERJA TAHUNAN


Rencana kerja disusun berdasarkan skala prioritas yang sesuai dengan potensi wilayah Kecamatan Kuala Pesisir. Adapun urutan skala prioritas usaha tani adalah sebagai berikut :
1.      Usaha budidaya pertanian di lahan sawah
·         Budidaya padi sawah
·         Budidaya palawija (kedelai, jagung, semangka, kacang tanah)
·         Budidaya hortikultura (Bengkuang, kacang panjang, terong sawi, cabai merah,cabai rawit, gambas, sawi dan bayam)
2.   Usaha Budidaya dilahan kering/darat
     a. Bidang Perkebunan
·         Kebun kakao
·         Kebun karet
·         Kebun kelapa
·         Kebun pisang
·         Kebun sawit
·         Kebun durian
·         Kebun jati
·         Kebun Nilam
                 b. bidang peternakan
      -     Ayam potong
      -     Ayam buras
      -     Itik
                c. Peternakan besar
                              -  Kambing
                              -  Lembu
-  Kerbau
            3.  Usaha Budidaya di lahan marginal/basah rawa
                        - Budi daya ikan mas dan nila secara intensif.
                        - Budi daya ikan lele, gabus dan lain-lain secara alami di waduk/tambak.
readmore »»  

Berita Acara Musyawarah Kelompok

BERITA ACARA MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI
DESA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . KECAMATAN KUALA PESISIR
KABUPATEN NAGAN RAYA


Bismiillaahirrahmaanirrahiim
(Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang)

Pada hari ini . . . . . . . . . .  tanggal . . . . . . . , bulan . . . . . . . . . Tahun Dua Ribu Sebelas telah diselenggarakan musyawarah pembentukan dan pengukuhan Kelompok Tani (POKTAN) Desa/Gampong . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan hasil keputusan sebagai berikut :

1.       Nama Kelompok Tani adalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
2.       Membentuk Pengurus Kelompok Tani yang terdiri dari :
Ketua                    :  . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Sekretaris            :  . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Bendahara          :  . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3.       Menyepakati peraturan dasar Kelompok Tani
4.       Memberikan tugas kepada pengurus Kelompok Tani sebagai berikut :
·           Mensosialisasikan dan memperluas dukungan, serta mencari calon Anggota dari Kelompok Tani sampai tercapai 20 – 25 orang.
·           Mengumpulkan modal awal berupa Simpanan Pokok (Simpok/Saham/Modal Pendirian) dan Simpanan Wajib (Simwa/Iuran Bulanan) dari para Anggota, dan menyimpannya di rekening Bank yang ditanda tangani dua orang atau lebih.
Demikian beriata acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . , . . . . . . . . . . . . . . . . . 2011

Pimpinan Musyawarah


                                            Ketua                                                                   Sekretaris


( . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . )                 ( . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . )


Mengetahui,

Geuchik Gampong . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



( . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . )
readmore »»  

Materi Penyuluhan

Teknik Budidaya Ubi Jalar

1.        Pembibitan
Kebutuhan bibit jarak tanam 100 x 25 cm adalah ± 32.000 stek/ha jarak tanam 75 x 30 cm adalah ± 35.555 stek/ha Bibit dari stek Batang/Pucuk diambil dari varietas/klon unggul tanaman telah berumur 2 bulan atau lebih, keadaan pertumbuhannya sehat dan normal panjang stek 20-25 cm, ruas dan buku bukunya tidak berakar dan mengalami masa penyimpanan ditempat teduh selama 1-7 hari Bibit dari tunas-tunas ubi ubi dipetik yang cukup tua, sehat dan berukuran 3 telur ayam ubi ditanam pada lahan khusus penunasan dengan jarak 70x30 cm setelah bertunas dan berumur 2 bulan dilakukan pemotongan tanaman (bibit) sama   seperti pada stek batang/pucuk.
2.        Penyiapan Lahan
Lahan tegalan Lahan dibersihkan dari gulma, lalu tanah digemburkan dengan cangkul atau  bajak sambil membenamkan rumput-rumput liar kemudian dikering anginkan selama 1 minggu. Buat guludan-guludan dengan lebar 60 cm, tinggi 30-40 cm, jarak antar guludan 70-100 cm, panjang guludan disesuaikan dengan keadaan lahan. Lahan Sawah bekas Tanaman Padi Babat jerami sebatas permukaan tanah, kemudian tanah diolah dengan cangkul atau bajak diluar bidang tumpukan jerami kemudian tanah ditimbun pada tumpukan jerami sambil membentuk guludan-guludan dengan ukuran lebar 60 cm, tinggi 30-40 cm, jarak antar guludan 70-100 cm, panjang guludan disesuaikan dengan keadaan lahan.
3.        Penamanan dan Jarak Tanam
Di lahan kering dilakukan pada awal musim hujan (Oktober) Di lahan sawah ditanam setelah padi rendengan (padi gadu), pada awal musim kemarau Sistem tanam secara tunggal (monokultur) dan atau tumpang sari Untuk mendapat ubi besar, stek ditanam miring (60-70 derajat) dengan dua ruas ditanam diguludan, sedangkan untuk mendapatkan ubi kecil, posisi stek dalam tanah ditanam rata, dengan 3-4 ruas stek tanaman didalam guludan dan ujung stek miring ± 600 (bentuk L). Jumlah bibit satu stek per lubang. Sebaiknya penanaman dilakukan pada pagi atau sore hari. Jarak tanam dalam barisan 25-35 cm sedangkan jarak barisan 100-150 cm.

4.        Pemberian Mulsa
Setelah bibit ditanam, tanah ditutupi dengan mulsa jerami 20 t/ha khususnya di lahan sawah, sedangkan di lahan kering bila jerami tidak ada, dapat ditutup dengan pangkasan pupuk hijau.

5.        Pemupukan
Pupuk Organik dosis = 15-22 t/ha pemberian dilakukan pada saat pengolahan tanah (dicampur dengan tanah) atau sekaligus sebagai mulsa Pupuk Anorganik dosis : Urea = 100 kg/ha; KCl = 100 kg/ha; SP-36 = 75-100 kg/ha (atau sesuai rekomendasi setempat) pemberian :  1) 1/3 dosis Urea dan semua SP-36 pada saat pertanaman bibit serta 1/3 dosis KCl.
Pemberian kedua pada saat tanaman berumur 30-45 hari setelah tanam bersamaan dengan pengembalian tanah keprasan kedua sisi guludan.
cara pemberian : buat larikan/lubang tugal 7-10 cm dari kiri kanan lubang tanam, lalu masukan pupuk.

6.        Pengairan
Dilakukan tiap 10 hari selama pertumbuhan sampai 2 minggu sebelum panen dengan cara dileb selama 15-30 menit kemudian air disalurkan ke saluran pembuangan. Sebaiknya dilakukan pada pagi/sore hari.

7.        Penyulaman dan Pemangkasan
Untuk mengganti tanaman yang mati dilakukan pada umur 3 minggu setelah tanam. Sebaiknya dilakukan pada pagi/sore hari. Dilakukan bila tanaman terlalu rimbun, dilakukan pada sulur-sulur tanaman yang merayap dalam saluran-saluran di sela-sela bedengan.

8.        Pengedalian Gulma dan Hama Penyakit
Yang pertama dilakukan 3 minggu setelah tanam vertikal kedua sisi guludan (dikepras), kemudian tanah keprasan dikembalikan sekaligus untuk menutup pupuk.
Yang kedua dilakukan pada 8 minggu setelah tanam sekaligus melakukan pembumbungan dan pemutusan akar yang tumbuh dipermukaan guludan.
Hama dan penyakit utama yang menyerang ubijalar adalah hama Penggerak Ubijalar; hama Boleng atau Lanas; Tikus; Penyakit Kudis atau Scab; Layu Fusarium; virus; dan penyakit lainnya. Pengendalian tanaman dari OPT dilakukan secara terpadu, sebagai berikut : Secara kultur teknis, diantaranya mengatur waktu tanam, rotasi tanaman, sanitasi lahan, dan penggunaan varietas yang tahan hama dan penyakit. Secara fisik dan mekanis, yaitu dengan memotong atau memangkas atau mencabut tanaman yang sakit atau terserang hama dan penyakit cukup berat, kumpulkan dan musnahkan. Secara kimiawi yaitu dengan menggunakan pestisida secara selektif dan bijaksana.

9.        Panen
Waktu panen ubijalar didasarkan atas umur tanaman, jenis atau varietas
Ubijalar berumur pendek (genjah) dapat dipanen pada umur 3–3,5 bulan, sedangkan varietas berumur panjang (dalam) dipanen pada umur 4,5–5 bulan
Panen dilakukan dengan cara memangkas batang ubijalar, kemudian menggali guludan dengan cangkul/sekop/luku lalu umbinya diambil dan dikumpulkan ditempat pengumpulan Diseleksi dan disortasi berdasarkan ukuran umbi dan warna kulit dan disimpan dalam wadah atau goni (epatani, 2010)

readmore »»  

AD/ART Kelompok Tani

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KELOMPOK TANI ANUGRAH REZEKI
DESA PADANG PANYANG KECAMATAN KUALA PESISIR
KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH



BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

Kelompok Tani ini bernama ”Anugrah Rezeki”
Pasal 2

Kelompoktani Anugrah Rezeki berkedudukan di Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
Pasal 3

Kelompok Tani Anugrah Rezeki Keanggotaannya meliputi petani yang berada dihamparan kelompoktani yang mau bergabung menjadi anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki secara suka rela tanpa unsur paksaan dan bersedia mengikuti AD / ART.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Kelompok Tani Anugrah Rezeki berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima
Pasal 5

Tujuan Kelompok Tani Anugrah Rezeki meliputi :
1.      Mempererat / memperkokoh tali persaudaraan dan silaturahmi sesama anggota
2.      Menumbuhkan semangat gotong royong sesama anggota
3.      Mendorong dan mengembangkan usaha – usaha produktif dalam rangkah meningkatkan pendapatan  dan kesejateraan anggota
4.      Wadah untuk belajar dan saling bertukar pengalaman tentang ilmu-ilmu pertanian .
5.      Mengembangkan budaya hidup hemat, bijaksana dalam penggunaan uang dan membangun ekonomi secara bertahap, terarah dan terencana
6.      Melaksanakan pengabdian kepada anggota kelompok khususnya dan non kelompok umumnya.


BAB III
USAHA DAN KEGIATAN BIDANG USAHA

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan Kelompok Tani Anugrah Rezeki melaksanakan usaha – usaha sebagai berikut :
1.      Mengembangkan usaha tani anggota
2.      Mengadakan kegiatan gotong royong sesama anggota secara bergiliran dalam melaksanakan usaha tani
3.      Mengusahakan pemupukan modal Kelompok Tani Anugrah Rezeki melalui penyisihan hasil usaha anggota yang sifatnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
4.      Mengusahakan  serta mempermudah anggota dalam hal untuk memperoleh pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya
5.      Mengusahakan peningkatan sumber daya manusia anggota melalui pelatihan - pelatihan yang berhubungan dengan usaha yang dilakukan anggota dalam hal untuk memperoleh pendapatan
  

KEGIATAN KELOMPOK TANI ANUGRAH REZEKI

Pasal 7

1.      Menggali dan mengembangkan ilmu usaha tani dalam pertemuan kelompok, baik bersumber dari petugas ataupun sesama anggota yang mau berbagi pengalaman.
2.      Mengusahakan Sarana Produksi Pertanian yang dibutuhkan anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki
3.      Pengembangan usaha pertanian,perkebunan, perikanan & peternakan anggota secara peribadi maupun secara berkelompok
4.      Mengembangkan setiap bantuan yang diterima dari pihak ketiga untuk kepentingan kelompok.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaaan Kelompok Tani Anugrah Rezeki adalah :
1.      Anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki berasal dari petani yang berada dihamparan kelompotani yang mau bergabung secara secara sukarela serta mempunyai visi dan misi yang sama guna kemajuan anggota itu sendiri
2.      Penerimaan anggota baru diputuskan melalui rapat anggota
3.      Anggota yang diterima mau untuk membayar simpanan Pokok Rp 10.000, simpanan wajib Rp 1000/bulan / kelompok tani
4.      Keanggotaan berakhir apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Tidak menepati perjanjian kerjasama dengan kelompok
  4. Dikeluarkan dari anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki berdasarkan keputusan rapat anggota.
Pasal 9
HAK ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai hak :
1.      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.      Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Anugrah Rezeki atau pengurus lainnya
3.      Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5.      Memanfaatkan Kelompok Tani Anugrah Rezeki dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6.      Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki menurut ketentuan yang berlaku
7.      Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Anugrah Rezeki menurut ketentuan yang berlaku
8.      Menerima bagian dari sisa hasil usaha Kelompok Tani Anugrah Rezeki sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.      Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
2.      Berpastisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani Anugrah Rezeki
3.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4.      Mengahdiri rapat anggota dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat tersebut
5.      Membayar sumbangan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
6.      Menepati setiap perjanjian dengan kelompok
7.     Turut menanggung kerugian Kelompok Tani Anugrah Rezeki yang terjadi diluar kesalahan pengurus
8.      Menjaga nama baik Kelompok Tani Anugrah Rezeki
9.      Berkewajiban mengembalikan setiap pinjaman dari kelompoktani dengan aturan yang akan ditetapkan kemudian.


Pasal 11
RAPAT ANGGOTA

1.      Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam Kelompok Tani Anugrah Rezeki
2.      Rapat Anggota dilaksanakan setiap satu bulan sekali atau setiap setelah musim panen guna menyampaikan :
  1. Laporan tentang perkembangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
  2. Laporan keuangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
  3. Lain-lain yang dianggap perlu
3.      Selain hal – hal tersebut di atas apabila perlu pengurus berhak :
  1. Mengadakan rapat anggota mendadak apabila diperlukan
  2. Rapat anggota mendadak dianggap syah apabila sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) anggota hadir dan menginginkan diadakannya rapat anggota mendadak
4.      Rapat anggota syah apabilah dihadiri sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota
5.      Rapat anggota dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir maka yang hadir memilih salah seorang untuk memimpin rapat.
6.      Keputusan rapat diambil secara mufakat
7.      Apabila anggota keluar dari keanggotaan baik atas permintaan sendiri maupun dikeluarkan melalui rapat anggota maka simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tersebut dikembalikan setelah dikurangi biaya – biaya yang telah dikeluarkan dan tidak berhak mendapat sisa hasil usaha dari kegiatan Kelompok Tani Anugrah Rezeki serta telah dilakukannya penyelesaian segala utang piutang.
8.      Keputusan ini dibuat setelah mendapat persetujuaan anggota
9.      Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan dikemudian hari sesuai keputusan rapat anggota
10.   Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
                  






BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 12

Untuk mengelolah Kelompok Tani Anugrah Rezeki Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1.       Pelindung / Penasehat
2.       Penyuluh Pendamping
3.       Ketua
4.       Sekretaris
5.       Bendahara
6.       Seksi – seksi
7.       Badan Pengawas

Pasal 13

Syarat – syarat menjadi pengurus :
1.      Menjadi anggota tetap kelompok tani  anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki yang ada di desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir
2.      Dipilih dari  dan oleh anggota dalam rapat anggota
3.      Dipercaya seluruh anggota dalam kepemimpinan dan keperibadiannya
4.      Dapat bekerja sama dengan sesama pengurus dan anggota serta masyarakat lingkungannya
5.      Bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
                                                      

Pasal 14
Masa Jabatan Dan Kewajiban Pengurus

Masa jabatan dan kewajiban pengurus :
1.      Masa jabatan pengurus 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilh kembali satu periode lagi
2.      Pengurus berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya
3.      Menjaga asset dan kekayaan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
4.      Menyelenggarakan rapat anggota 1 (satu) kali dalam sebulan atau minimal setelah habis musim panen
5.      Melaporkan perkembangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki pada setiap rapat anggota


BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 15

Biaya Kelompok Tani Anugrah Rezeki diperoleh dari :
1.      Iuran tetap berupa iuran pokok dan iuran wajib yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
2.      Iuran tidak tetap yang disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan anggota yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota
3.      Dana lain berupa pinjaman, bantuan dan sumbangan dari pemerintah maupun swasta yang diperoleh secara syah
4.      Hasil usaha Kelompok Tani Anugrah Rezeki






Pasal 16

Sisa Hasil Usaha diarahkan untuk :
1.      Pengadaan ATK dan perbaikan kearah kemajuan kelompok 10 %
2.      Biaya Rapat  5 %
3.      Biaya transport pengurus 10 %
4.      Dana sosial 5 %
5.      Kas Kelompok Tani Anugrah Rezeki 20 %
6.      Honor pengurus 50 %


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 Pasal 17

1.       Perubahan anggaran dasar ditetapkanm dalam rapat anggota
2.       Setiap anggota berhak memberikan masukan atau saran setiap perubahan anggaran


BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa Padang Panyang, PPL dan tokoh masyarakat desa Padang Panyang


Ditetapkan Di Padang Panyang, 25 Desember  2009
              Sekretaris                                                                                Ketua



ZULKIRAM                                                                        FATIMAH SYAM

   Mengetahui / Mengesahkan
Kepala Desa Padang Panyang                                             PPL WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang



FAIZAL                                                                  HARDIK NASUTOMO, S.TP

readmore »»