HUKUM ISLAM




Menurut hukum Islam bagi setiap mukallaf, yaitu orang Muslim yang sudah dewasa, berakal (baliq), serta telah mendengar seruan agama, diwajibkan mematuhi segala perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNya.
Dasar Hukum Islam :

1. Wajib

2. Sunnah
3. Halal dan Haram
4. Makruh
5. Mubah

Penjelasannya :
1. Wajib. 
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll.
terbagi  diantaranya :
  • Wajib Mu'ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll
  • Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll
  • Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilih dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.
  • Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu'ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.
  • Wajib Mutlak : hukum  yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji 
  • Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).
  • Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja, kalau disengaja.
  • Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum'at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.
  • Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.
2. Sunnah.

Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll.
terbagi  diantaranya :
  •  Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain – lain.
  •  Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan  sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.
  •  Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.
  • Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll
3. Halal dan Haram. 
Halal :Sesuatu hal yang diperbolehkan dalam syariat.
Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI  atau tokoh ulama indonesia haram.
terbagi  diantaranya : 
  • Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur'an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
  • Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).
4. Makruh. 

Sesuatu larangan yang tidak keras, apabila larangan itu ditinggalkan akan mendapat pahala, apabila dikerjakan didak berdosa. Misalnya makan makanan yang berbau mulut.

5. Mubah. 

Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan  tidak mendapat pahala , seperti mandi, makan, minum, dll. 


0 komentar:

Posting Komentar