AD/ART Kelompok Tani

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KELOMPOK TANI ANUGRAH REZEKI
DESA PADANG PANYANG KECAMATAN KUALA PESISIR
KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH



BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

Kelompok Tani ini bernama ”Anugrah Rezeki”
Pasal 2

Kelompoktani Anugrah Rezeki berkedudukan di Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
Pasal 3

Kelompok Tani Anugrah Rezeki Keanggotaannya meliputi petani yang berada dihamparan kelompoktani yang mau bergabung menjadi anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki secara suka rela tanpa unsur paksaan dan bersedia mengikuti AD / ART.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Kelompok Tani Anugrah Rezeki berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima
Pasal 5

Tujuan Kelompok Tani Anugrah Rezeki meliputi :
1.      Mempererat / memperkokoh tali persaudaraan dan silaturahmi sesama anggota
2.      Menumbuhkan semangat gotong royong sesama anggota
3.      Mendorong dan mengembangkan usaha – usaha produktif dalam rangkah meningkatkan pendapatan  dan kesejateraan anggota
4.      Wadah untuk belajar dan saling bertukar pengalaman tentang ilmu-ilmu pertanian .
5.      Mengembangkan budaya hidup hemat, bijaksana dalam penggunaan uang dan membangun ekonomi secara bertahap, terarah dan terencana
6.      Melaksanakan pengabdian kepada anggota kelompok khususnya dan non kelompok umumnya.


BAB III
USAHA DAN KEGIATAN BIDANG USAHA

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan Kelompok Tani Anugrah Rezeki melaksanakan usaha – usaha sebagai berikut :
1.      Mengembangkan usaha tani anggota
2.      Mengadakan kegiatan gotong royong sesama anggota secara bergiliran dalam melaksanakan usaha tani
3.      Mengusahakan pemupukan modal Kelompok Tani Anugrah Rezeki melalui penyisihan hasil usaha anggota yang sifatnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
4.      Mengusahakan  serta mempermudah anggota dalam hal untuk memperoleh pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya
5.      Mengusahakan peningkatan sumber daya manusia anggota melalui pelatihan - pelatihan yang berhubungan dengan usaha yang dilakukan anggota dalam hal untuk memperoleh pendapatan
  

KEGIATAN KELOMPOK TANI ANUGRAH REZEKI

Pasal 7

1.      Menggali dan mengembangkan ilmu usaha tani dalam pertemuan kelompok, baik bersumber dari petugas ataupun sesama anggota yang mau berbagi pengalaman.
2.      Mengusahakan Sarana Produksi Pertanian yang dibutuhkan anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki
3.      Pengembangan usaha pertanian,perkebunan, perikanan & peternakan anggota secara peribadi maupun secara berkelompok
4.      Mengembangkan setiap bantuan yang diterima dari pihak ketiga untuk kepentingan kelompok.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaaan Kelompok Tani Anugrah Rezeki adalah :
1.      Anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki berasal dari petani yang berada dihamparan kelompotani yang mau bergabung secara secara sukarela serta mempunyai visi dan misi yang sama guna kemajuan anggota itu sendiri
2.      Penerimaan anggota baru diputuskan melalui rapat anggota
3.      Anggota yang diterima mau untuk membayar simpanan Pokok Rp 10.000, simpanan wajib Rp 1000/bulan / kelompok tani
4.      Keanggotaan berakhir apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Tidak menepati perjanjian kerjasama dengan kelompok
  4. Dikeluarkan dari anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki berdasarkan keputusan rapat anggota.
Pasal 9
HAK ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai hak :
1.      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.      Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Anugrah Rezeki atau pengurus lainnya
3.      Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5.      Memanfaatkan Kelompok Tani Anugrah Rezeki dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6.      Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki menurut ketentuan yang berlaku
7.      Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Anugrah Rezeki menurut ketentuan yang berlaku
8.      Menerima bagian dari sisa hasil usaha Kelompok Tani Anugrah Rezeki sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.      Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
2.      Berpastisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani Anugrah Rezeki
3.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4.      Mengahdiri rapat anggota dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat tersebut
5.      Membayar sumbangan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
6.      Menepati setiap perjanjian dengan kelompok
7.     Turut menanggung kerugian Kelompok Tani Anugrah Rezeki yang terjadi diluar kesalahan pengurus
8.      Menjaga nama baik Kelompok Tani Anugrah Rezeki
9.      Berkewajiban mengembalikan setiap pinjaman dari kelompoktani dengan aturan yang akan ditetapkan kemudian.


Pasal 11
RAPAT ANGGOTA

1.      Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam Kelompok Tani Anugrah Rezeki
2.      Rapat Anggota dilaksanakan setiap satu bulan sekali atau setiap setelah musim panen guna menyampaikan :
  1. Laporan tentang perkembangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
  2. Laporan keuangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
  3. Lain-lain yang dianggap perlu
3.      Selain hal – hal tersebut di atas apabila perlu pengurus berhak :
  1. Mengadakan rapat anggota mendadak apabila diperlukan
  2. Rapat anggota mendadak dianggap syah apabila sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) anggota hadir dan menginginkan diadakannya rapat anggota mendadak
4.      Rapat anggota syah apabilah dihadiri sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota
5.      Rapat anggota dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir maka yang hadir memilih salah seorang untuk memimpin rapat.
6.      Keputusan rapat diambil secara mufakat
7.      Apabila anggota keluar dari keanggotaan baik atas permintaan sendiri maupun dikeluarkan melalui rapat anggota maka simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tersebut dikembalikan setelah dikurangi biaya – biaya yang telah dikeluarkan dan tidak berhak mendapat sisa hasil usaha dari kegiatan Kelompok Tani Anugrah Rezeki serta telah dilakukannya penyelesaian segala utang piutang.
8.      Keputusan ini dibuat setelah mendapat persetujuaan anggota
9.      Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan dikemudian hari sesuai keputusan rapat anggota
10.   Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
                  






BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 12

Untuk mengelolah Kelompok Tani Anugrah Rezeki Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1.       Pelindung / Penasehat
2.       Penyuluh Pendamping
3.       Ketua
4.       Sekretaris
5.       Bendahara
6.       Seksi – seksi
7.       Badan Pengawas

Pasal 13

Syarat – syarat menjadi pengurus :
1.      Menjadi anggota tetap kelompok tani  anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki yang ada di desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir
2.      Dipilih dari  dan oleh anggota dalam rapat anggota
3.      Dipercaya seluruh anggota dalam kepemimpinan dan keperibadiannya
4.      Dapat bekerja sama dengan sesama pengurus dan anggota serta masyarakat lingkungannya
5.      Bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
                                                      

Pasal 14
Masa Jabatan Dan Kewajiban Pengurus

Masa jabatan dan kewajiban pengurus :
1.      Masa jabatan pengurus 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilh kembali satu periode lagi
2.      Pengurus berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya
3.      Menjaga asset dan kekayaan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
4.      Menyelenggarakan rapat anggota 1 (satu) kali dalam sebulan atau minimal setelah habis musim panen
5.      Melaporkan perkembangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki pada setiap rapat anggota


BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 15

Biaya Kelompok Tani Anugrah Rezeki diperoleh dari :
1.      Iuran tetap berupa iuran pokok dan iuran wajib yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
2.      Iuran tidak tetap yang disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan anggota yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota
3.      Dana lain berupa pinjaman, bantuan dan sumbangan dari pemerintah maupun swasta yang diperoleh secara syah
4.      Hasil usaha Kelompok Tani Anugrah Rezeki






Pasal 16

Sisa Hasil Usaha diarahkan untuk :
1.      Pengadaan ATK dan perbaikan kearah kemajuan kelompok 10 %
2.      Biaya Rapat  5 %
3.      Biaya transport pengurus 10 %
4.      Dana sosial 5 %
5.      Kas Kelompok Tani Anugrah Rezeki 20 %
6.      Honor pengurus 50 %


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 Pasal 17

1.       Perubahan anggaran dasar ditetapkanm dalam rapat anggota
2.       Setiap anggota berhak memberikan masukan atau saran setiap perubahan anggaran


BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa Padang Panyang, PPL dan tokoh masyarakat desa Padang Panyang


Ditetapkan Di Padang Panyang, 25 Desember  2009
              Sekretaris                                                                                Ketua



ZULKIRAM                                                                        FATIMAH SYAM

   Mengetahui / Mengesahkan
Kepala Desa Padang Panyang                                             PPL WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang



FAIZAL                                                                  HARDIK NASUTOMO, S.TP

0 komentar:

Posting Komentar