ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KELOMPOK TANI ANUGRAH REZEKI
DESA PADANG PANYANG KECAMATAN KUALA PESISIR
KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
Kelompok Tani ini bernama ”Anugrah Rezeki”
Pasal 2
Kelompoktani Anugrah Rezeki berkedudukan di Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala
Pesisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
Pasal 3
Kelompok Tani Anugrah Rezeki Keanggotaannya meliputi petani yang berada
dihamparan kelompoktani yang mau bergabung menjadi anggota Kelompok Tani Anugrah
Rezeki secara suka rela tanpa unsur paksaan dan bersedia mengikuti AD / ART.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Kelompok Tani Anugrah Rezeki berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun
seribu sembilan ratus empat puluh lima
Pasal 5
Tujuan Kelompok Tani Anugrah Rezeki meliputi :
1. Mempererat /
memperkokoh tali persaudaraan dan silaturahmi sesama anggota
2. Menumbuhkan
semangat gotong royong sesama anggota
3. Mendorong dan
mengembangkan usaha – usaha produktif dalam rangkah meningkatkan pendapatan
dan kesejateraan anggota
4. Wadah untuk
belajar dan saling bertukar pengalaman tentang ilmu-ilmu pertanian .
5. Mengembangkan
budaya hidup hemat, bijaksana dalam penggunaan uang dan membangun ekonomi
secara bertahap, terarah dan terencana
6. Melaksanakan
pengabdian kepada anggota kelompok khususnya dan non kelompok umumnya.
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN BIDANG USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan Kelompok Tani Anugrah Rezeki melaksanakan usaha – usaha sebagai berikut :
1. Mengembangkan
usaha tani anggota
2. Mengadakan
kegiatan gotong royong sesama anggota secara bergiliran dalam melaksanakan
usaha tani
3. Mengusahakan
pemupukan modal Kelompok Tani Anugrah Rezeki melalui penyisihan hasil usaha
anggota yang sifatnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
4. Mengusahakan
serta mempermudah anggota dalam hal untuk memperoleh pupuk dan sarana
produksi pertanian lainnya
5. Mengusahakan
peningkatan sumber daya manusia anggota melalui pelatihan - pelatihan yang
berhubungan dengan usaha yang dilakukan anggota dalam hal untuk memperoleh
pendapatan
KEGIATAN KELOMPOK TANI ANUGRAH REZEKI
Pasal 7
1. Menggali dan
mengembangkan ilmu usaha tani dalam pertemuan kelompok, baik bersumber dari
petugas ataupun sesama anggota yang mau berbagi pengalaman.
2. Mengusahakan
Sarana Produksi Pertanian yang dibutuhkan anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki
3. Pengembangan usaha
pertanian,perkebunan, perikanan & peternakan anggota secara peribadi maupun
secara berkelompok
4. Mengembangkan
setiap bantuan yang diterima dari pihak ketiga untuk kepentingan kelompok.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaaan Kelompok Tani Anugrah Rezeki adalah :
1. Anggota Kelompok
Tani Anugrah Rezeki berasal dari
petani yang berada dihamparan kelompotani yang mau bergabung secara secara
sukarela serta mempunyai visi dan misi yang sama guna kemajuan anggota itu
sendiri
2. Penerimaan anggota
baru diputuskan melalui rapat anggota
3. Anggota yang
diterima mau untuk membayar simpanan Pokok Rp 10.000, simpanan wajib Rp
1000/bulan / kelompok tani
4. Keanggotaan
berakhir apabila :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Tidak menepati perjanjian kerjasama dengan kelompok
- Dikeluarkan dari anggota Kelompok Tani Anugrah
Rezeki berdasarkan keputusan rapat anggota.
Pasal 9
HAK ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai hak :
1. Menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih dan atau
dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Anugrah Rezeki atau pengurus lainnya
3. Meminta rapat
anggota bila diperlukan
4. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5. Memanfaatkan
Kelompok Tani Anugrah Rezeki dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota
lain
6. Mendapat
keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki menurut ketentuan
yang berlaku
7. Melakukan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Anugrah Rezeki menurut
ketentuan yang berlaku
8. Menerima bagian
dari sisa hasil usaha Kelompok Tani Anugrah Rezeki sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam
rapat anggota
2. Berpastisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani Anugrah Rezeki
3. Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Mengahdiri rapat
anggota dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat tersebut
5. Membayar sumbangan
pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
6. Menepati setiap
perjanjian dengan kelompok
7. Turut menanggung kerugian Kelompok Tani
Anugrah Rezeki yang terjadi diluar kesalahan pengurus
8. Menjaga nama baik
Kelompok Tani Anugrah Rezeki
9. Berkewajiban
mengembalikan setiap pinjaman dari kelompoktani dengan aturan yang akan
ditetapkan kemudian.
Pasal 11
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Anggota
mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam Kelompok Tani Anugrah Rezeki
2. Rapat Anggota
dilaksanakan setiap satu bulan sekali atau setiap setelah musim panen guna
menyampaikan :
- Laporan tentang perkembangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
- Laporan keuangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
- Lain-lain yang dianggap perlu
3. Selain hal – hal
tersebut di atas apabila perlu pengurus berhak :
- Mengadakan rapat anggota mendadak apabila diperlukan
- Rapat anggota mendadak dianggap syah apabila
sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) anggota hadir dan menginginkan
diadakannya rapat anggota mendadak
4. Rapat anggota syah
apabilah dihadiri sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota
5. Rapat anggota
dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir maka yang hadir memilih salah seorang
untuk memimpin rapat.
6. Keputusan rapat
diambil secara mufakat
7. Apabila anggota
keluar dari keanggotaan baik atas permintaan sendiri maupun dikeluarkan melalui
rapat anggota maka simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
tersebut dikembalikan setelah dikurangi biaya – biaya yang telah dikeluarkan
dan tidak berhak mendapat sisa hasil usaha dari kegiatan Kelompok Tani Anugrah
Rezeki serta telah dilakukannya penyelesaian segala utang piutang.
8. Keputusan ini
dibuat setelah mendapat persetujuaan anggota
9. Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan dikemudian
hari sesuai keputusan rapat anggota
10. Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Untuk mengelolah Kelompok Tani Anugrah Rezeki Desa Padang Panyang Kecamatan
Kuala Pesisir dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1. Pelindung /
Penasehat
2. Penyuluh
Pendamping
3. Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Seksi – seksi
7. Badan Pengawas
Pasal 13
Syarat – syarat menjadi pengurus :
1. Menjadi anggota
tetap kelompok tani anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki yang ada di desa
Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir
2. Dipilih dari
dan oleh anggota dalam rapat anggota
3. Dipercaya seluruh
anggota dalam kepemimpinan dan keperibadiannya
4. Dapat bekerja sama
dengan sesama pengurus dan anggota serta masyarakat lingkungannya
5. Bertanggung jawab
dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
Pasal 14
Masa Jabatan Dan Kewajiban Pengurus
Masa jabatan dan kewajiban pengurus :
1. Masa jabatan
pengurus 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilh kembali satu periode lagi
2. Pengurus
berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya
3. Menjaga asset dan
kekayaan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
4. Menyelenggarakan
rapat anggota 1 (satu) kali dalam sebulan atau minimal setelah habis musim
panen
5. Melaporkan
perkembangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki pada setiap rapat anggota
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya Kelompok Tani Anugrah Rezeki diperoleh dari :
1. Iuran tetap berupa
iuran pokok dan iuran wajib yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
2. Iuran tidak tetap
yang disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan anggota yang besarnya
ditetapkan dalam rapat anggota
3. Dana lain berupa
pinjaman, bantuan dan sumbangan dari pemerintah maupun swasta yang diperoleh
secara syah
4. Hasil usaha
Kelompok Tani Anugrah Rezeki
Pasal 16
Sisa Hasil Usaha
diarahkan untuk :
1. Pengadaan ATK dan perbaikan kearah kemajuan kelompok 10 %
2.
Biaya Rapat 5 %
3. Biaya transport pengurus 10 %
4. Dana sosial 5 %
5. Kas Kelompok Tani Anugrah Rezeki 20 %
6. Honor pengurus 50 %
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1. Perubahan anggaran
dasar ditetapkanm dalam rapat anggota
2. Setiap anggota
berhak memberikan masukan atau saran setiap perubahan anggaran
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa Padang Panyang, PPL dan
tokoh masyarakat desa Padang Panyang
Ditetapkan Di Padang Panyang, 25 Desember 2009
Sekretaris Ketua
ZULKIRAM FATIMAH
SYAM
Mengetahui / Mengesahkan
Kepala Desa Padang Panyang PPL
WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang
FAIZAL HARDIK
NASUTOMO, S.TP
0 komentar:
Posting Komentar