Programa Penyuluh Pertanian
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Programa
Penyuluhan Pertanian Tingkat Desa merupakan salah satu wujud
perencanaan partisipasi masyarakat. Hal ini tercermin dari definisi programa
penyuluhan pertanian Tingkat Desa yaitu rencana tertulis yang disusun
secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali
pencapaian tujuan penyuluhan. Programa Penyuluh terdiri atas programa
penyuluhan desa/kelurahan, atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan,
programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan propinsi dan programa
penyuluhan nasional.
Inti
programa adalah rencana kegiatan penyuluhan pertanian yang disusun melalui
sebuah lokakarya partisipatif berdasarkan potensi wilayah dan masalah/kebutuhan
petani serta dukungan instansi/pihak terkait. Isi dari programa ini adalah
kegiatan-kegiatan utama dalam penyuluhan pertanian yang akan dilaksanakan di
wilayah kerja penyuluhan pertanian selama satu tahun.
Penyuluhan Pertanian merupakan salah satu kegiatan yang
menunjang keberhasilan program perkembangan pertanian. Kegiatan penyuluhan
pertanian bertujuan meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya melalui
peningkatan produksi pertanian.
Sistem penyuluhan pertanian adalah rangkaian pengembangan kemampuan,
pengetahuan dan keterampilan serta perubahan sikap bagi pelaku utama dan
pelaku usaha melalui penyuluhan dan peran sertanya dalam pembangunan pertanian.
Pembangunan Pertanian bertujuan meningkatkan Pendapatan ,
petani, meningkatkan kwalitas konsumsi gizi mendorong terciptanya lapangan
kerja dan kesempatan berusaha serta mendorong peningkatan pertambahan industri
pertanian melalui pengembangan agribisnis yang berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas pembangunan pertanian
diarahkan pada peningkatan kwaitas sumberdaya manusia termasuk didalamnya
penyuluhan pertanian. Dengan semakin meningkatnya pendidikan pertanian,
banyaknya informasi dari berbagai media massa, adanya alsintan baru serta
perbaikan usaha tani. Perbaikan usaha tani tersebut telah mengakibatkan
terjadinya perubahan usahatani dari semula bersifat subsistem menjadi usahatani
yang bersifat komersil.
Dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian sekarang menghadapi
berbagai tantangan baik berupa lingkungan ekonomi rasional maupun era
globalisasi yang terus bergerak dinamis.
Dalam rangka memantapkan pembangunan pertanian, khususnya
kegiatan Penyuluhan Pertanian WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang kami rasa
perlu adanya Programa Desa di tingkat Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP)
Kuala Tuha & Kuala Trang untuk tahun 2013.
Untuk mencapai sasaran pembangunan pertanian tersebut, maka
disusunlah Programa WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang tahun 2013
sesuai dengan keadaan dan potensi wilayah kerja, serta pedoman yang
diambil dari PRA (Partisipatori Rural Appraisal).
Programa Penyuluhan pertanian, perkebunan, peternakan dan
kehutanan merupakan rencana yang disusun secara sistimatik memuat tentang
penjabaran aspirasi kebutuhan petani di WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang dan
program pemerintah kecamatan Kuala Pesisir guna memberikan arahan dan pedoman
sebagai alat pengendali tercapainya tujuan penyuluhan tahun berikutnya dengan
memperhatikan siklus anggaran pada masing – masing tingkatan dan cakupan
pengorganisasian pengelolaan sumberdaya yang ada sebagai pelaksana penyuluhan.
Dengan tersusunnya Programa Penyuluhan Pertanian, Perkebunan,
Peternakan dan Kehutanan WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang ini diharapkan dapat
dijadikan sebagai pedoman kerja bagi penyuluh dalam melaksanakan tugas
penyuluhan sehingga menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokasi
yang strategis dan mempunyai daya yang tinggi terhadap peningkatan
produktivitas komoditi unggulan daerah dan pendapatan petani sekaligus sebagai
bahan informasi untuk dinas yang terkait dalam menentukan kebijakan pembangunan
pertanian, perkebunan, peternakan dan Kehutanban.
B.
TUJUAN
Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan Programa Penyuluhan
Pertanian WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang adalah Sebagai Berikut :
1.
Meningkatkan kemampuan
dan ketrampilan petani dalam melaksanakan budidaya tanaman padi sawah.
2.
Meningkatkan kemampuan
dan ketrampilan petani dalam melaksanakan pemupukan berimbang pada tanaman padi
sawah.
3.
Meningkatkan kemauan dan
ketrampilan petani dalam melakukan penyiangan tanaman padi sawah sesuai
anjuran.
4.
Meningkatkan kemauan dan
ketrampilan petani di dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman padi sawah.
5.
Meningkatkan kemauan dan
ketrampilan petani didalam melakukan pengolahan hasil tanaman perkebunan
6.
Supaya Petani bisa
memanfaatkan lahan pekarangan dengan tanaman sayuran maupun tanaman Toga.
Rencana Kerja
Kata
Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT
yang telah memberikan Rahmad dan Hidayah-Nya sehingga Rencana Kerja Programa
Penyuluhan Pertanian Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kuala Pesisir Kecamatan
Kuala Pesisir dapat disusun pada hari Sabtu. Rencana Kerja Program ini
merupakan kelanjutan dari Rencana Kerja program tahun yang lalu. Sasaran-sasaran yang belum dicapai
akan ditingkatkan seperti peningkatan keterampilan petani, pengetahuan dan
perubahan sikap dalam mengadopsi inovasi baru yang lebih menguntungkan baik
ditinjau dari segi teknologi, ekonomi maupun budaya.
Kami dari BPP Kuala Pesisir
memohon kepada Instansi terkait adaya masukan program dinas ke BPP sehingga
dalam penyusunan Programa dan Rencana Kerja tepat sasaran, disini masih banyak
tardapat kekurangan dalam mengakomodasi berbagai permasalahan maupun ketidak
tercapainya sasaran. untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang turut membantu dalam penyusunan Rencana Kerja tahunan. Mudah-mudahan
Allah dapat memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kita dalam rangka
penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada masa-masa yang akan datang, Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
Penyuluhan Pertanian adalah pendidikan informal yang ditujukan kepada
petani dan keluarga. Tujuannya adalah meningkatkan keterampilan, pengetahuan
dan adanya perubahan sikap petani di dalam mengelola usaha taninya, ehingga
pada akhirnya diharapkan petani mampu secara mandiri dan mencapai kesejahteraan
keluarganya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Balai penyuluhan pertanian (BPP) Kuala Pesisir wilayah kerjanya mencakup
seluruh Kecamatan Kuala Pesisir yang terdiri dari 3 kemukiman atau 3 wilayah
kerja penyuluhan Pertanian (WKPP). Pada Tahun 2013 ini Kecamatan Kuala Pesisir telah
terdiri dari 17 desa. Sedangkan Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian (WKPP)
berjumlah 2 Wilayah yang tersebar di 2 kemukiman.
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dalam WKPP Kuala Pesisir pada tahun
2013 ini disesuaikan dengan program bantuan dinas lingkup pertanian seperti Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Pertanian dan Peternakan,
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas
Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air. Di samping itu, juga diselaraskan dengan
program kecamatan dan kegiatan usaha petani. Pembangunan pertanian dalam
wilayah kerja BPP Kuala Pesisir dibagi menjadi beberapa tahap, sebagai berikut;
1. Pembangunan Pertanian
Jangka Panjang (5 tahun) meliputi :
a. Menciptakan Masyarakat
Mandiri dan Sejahtera di bidang pangan (mensukseskan Program Lumbung Pangan
Kabupaten Nagan Raya)
b.
Peningkatan Kualitas pangan/gizi
c.
Peningkatan pengetahuan dibidang
pertanian (tanaman pangan, tanaman Perkebunan, Tanaman holtikultura,
Peternakan, Perikanan dan Kehutanan).
2. Pembanguanan Pertanian
Jangka Menengah (1 tahun)
a.
Peningkatan produktifitas pada
tanaman pangan dan tanaman semusim lainya.
b.
Peningkatan produktifitas ternak
c. Menjaga ketersediaan gizi
masyarakat kecamatan kuala pesisir
d.
Peningkatan pendapatan petani
3. Pembangunan pertanian
jangka Pendek Per Musim tanam
a. Peningkatan
produktifitas kacang tanah dari 1,5 ton/ha/MT menjadi 1,8 ton/ha MT
b. Peningkatan produktifitas
kedelai dari 1,4 ton/ha/MT menjadi 1,6 ton/ha MT
c. Peningkatan
produktifitas jagung dari 4 ton/ha/MT menjadi 5 ton/ha MT
d. Peningkatan
produktifitas semangka dari 10 ton/ha/MT menjadi 15 ton/ha/MT
e. Peningkatan
produktifitas tanaman kakao dari 1,2 ton/ha/ bulan menjadi 3 ton/ha/bulan
f. Peningkatan
produktifitas tanaman sawit dari 1,8 ton/ha/bulan menjadi 2,2 ton/ha/bulan
g. Peningkatan pendapatan
petani melalui peningkatan pengolahan kelapa dalam.
h. Peningkatan
produktifitas daging kerbau/sapi, kambing dan unggas melalui budidaya intensif.
BAB II
PRIORITAS RENCANA KERJA TAHUNAN
Rencana kerja disusun
berdasarkan skala prioritas yang sesuai dengan potensi wilayah Kecamatan Kuala
Pesisir. Adapun urutan skala prioritas usaha tani adalah sebagai berikut :
1. Usaha budidaya
pertanian di lahan sawah
·
Budidaya padi sawah
·
Budidaya palawija (kedelai,
jagung, semangka, kacang tanah)
·
Budidaya hortikultura (Bengkuang,
kacang panjang, terong sawi, cabai merah,cabai rawit, gambas, sawi dan bayam)
2. Usaha Budidaya dilahan kering/darat
a. Bidang Perkebunan
·
Kebun kakao
·
Kebun karet
·
Kebun kelapa
·
Kebun pisang
·
Kebun sawit
·
Kebun durian
·
Kebun jati
·
Kebun Nilam
b. bidang peternakan
-
Ayam potong
-
Ayam buras
-
Itik
c. Peternakan besar
-
Kambing
-
Lembu
- Kerbau
3. Usaha Budidaya di lahan marginal/basah rawa
- Budi daya
ikan mas dan nila secara intensif.
- Budi daya
ikan lele, gabus dan lain-lain secara alami di waduk/tambak.
Berita Acara Musyawarah Kelompok
BERITA ACARA MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI
DESA . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . KECAMATAN KUALA PESISIR
KABUPATEN NAGAN RAYA
Bismiillaahirrahmaanirrahiim
(Dengan nama Allah
yang Maha Pengasih dan Penyayang)
Pada hari ini .
. . . . . . . . . tanggal . . . . . . . ,
bulan . . . . . . . . . Tahun Dua Ribu Sebelas telah diselenggarakan musyawarah
pembentukan dan pengukuhan Kelompok Tani (POKTAN) Desa/Gampong . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . Kecamatan Kuala
Pesisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan hasil keputusan sebagai
berikut :
1.
Nama Kelompok Tani adalah .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
2.
Membentuk Pengurus Kelompok
Tani yang terdiri dari :
Ketua : . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Sekretaris : . . . . . . . .
. . . . . . . . . .
Bendahara : . . . . . . . . .
. . . . . . . . .
3.
Menyepakati peraturan dasar
Kelompok Tani
4.
Memberikan tugas kepada
pengurus Kelompok Tani sebagai berikut :
·
Mensosialisasikan dan
memperluas dukungan, serta mencari calon Anggota dari Kelompok Tani sampai
tercapai 20 – 25 orang.
·
Mengumpulkan modal awal
berupa Simpanan Pokok (Simpok/Saham/Modal Pendirian) dan Simpanan Wajib
(Simwa/Iuran Bulanan) dari para Anggota, dan menyimpannya di rekening Bank yang
ditanda tangani dua orang atau lebih.
Demikian beriata
acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.
. . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . , . . . . . . . . . . . . . . . . . 2011
Pimpinan Musyawarah
Ketua Sekretaris
( . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . ) (
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . )
Mengetahui,
Geuchik Gampong . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . .
( . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . )
Materi Penyuluhan
Teknik Budidaya Ubi Jalar
1.
Pembibitan
Kebutuhan
bibit jarak tanam 100 x 25 cm adalah ± 32.000 stek/ha jarak tanam 75 x 30 cm
adalah ± 35.555 stek/ha Bibit dari stek Batang/Pucuk diambil dari varietas/klon
unggul tanaman telah berumur 2 bulan atau lebih, keadaan pertumbuhannya sehat
dan normal panjang stek 20-25 cm, ruas dan buku bukunya tidak berakar dan
mengalami masa penyimpanan ditempat teduh selama 1-7 hari Bibit dari
tunas-tunas ubi ubi dipetik yang cukup tua, sehat dan berukuran 3 telur ayam
ubi ditanam pada lahan khusus penunasan dengan jarak 70x30 cm setelah bertunas
dan berumur 2 bulan dilakukan pemotongan tanaman (bibit) sama
seperti pada stek batang/pucuk.
2.
Penyiapan Lahan
Lahan
tegalan Lahan dibersihkan dari gulma, lalu tanah digemburkan dengan cangkul
atau bajak sambil membenamkan rumput-rumput liar kemudian dikering
anginkan selama 1 minggu. Buat guludan-guludan dengan lebar 60 cm, tinggi 30-40
cm, jarak antar guludan 70-100 cm, panjang guludan disesuaikan dengan keadaan
lahan. Lahan Sawah bekas Tanaman Padi Babat jerami sebatas permukaan tanah,
kemudian tanah diolah dengan cangkul atau bajak diluar bidang tumpukan jerami
kemudian tanah ditimbun pada tumpukan jerami sambil membentuk guludan-guludan
dengan ukuran lebar 60 cm, tinggi 30-40 cm, jarak antar guludan 70-100 cm,
panjang guludan disesuaikan dengan keadaan lahan.
3.
Penamanan dan Jarak Tanam
Di
lahan kering dilakukan pada awal musim hujan (Oktober) Di lahan sawah ditanam
setelah padi rendengan (padi gadu), pada awal musim kemarau Sistem tanam secara
tunggal (monokultur) dan atau tumpang sari Untuk mendapat ubi besar, stek
ditanam miring (60-70 derajat) dengan dua ruas ditanam diguludan, sedangkan
untuk mendapatkan ubi kecil, posisi stek dalam tanah ditanam rata, dengan 3-4
ruas stek tanaman didalam guludan dan ujung stek miring ± 600 (bentuk L).
Jumlah bibit satu stek per lubang. Sebaiknya penanaman dilakukan pada pagi atau
sore hari. Jarak tanam dalam barisan 25-35 cm sedangkan jarak barisan 100-150
cm.
4.
Pemberian Mulsa
Setelah
bibit ditanam, tanah ditutupi dengan mulsa jerami 20 t/ha khususnya di lahan
sawah, sedangkan di lahan kering bila jerami tidak ada, dapat ditutup dengan
pangkasan pupuk hijau.
5.
Pemupukan
Pupuk
Organik dosis = 15-22 t/ha pemberian dilakukan pada saat pengolahan tanah
(dicampur dengan tanah) atau sekaligus sebagai mulsa Pupuk Anorganik dosis :
Urea = 100 kg/ha; KCl = 100 kg/ha; SP-36 = 75-100 kg/ha (atau sesuai
rekomendasi setempat) pemberian : 1) 1/3 dosis Urea dan semua SP-36 pada
saat pertanaman bibit serta 1/3 dosis KCl.
Pemberian
kedua pada saat tanaman berumur 30-45 hari setelah tanam bersamaan dengan
pengembalian tanah keprasan kedua sisi guludan.
cara pemberian : buat larikan/lubang tugal 7-10 cm dari kiri kanan lubang tanam, lalu masukan pupuk.
cara pemberian : buat larikan/lubang tugal 7-10 cm dari kiri kanan lubang tanam, lalu masukan pupuk.
6.
Pengairan
Dilakukan
tiap 10 hari selama pertumbuhan sampai 2 minggu sebelum panen dengan cara dileb
selama 15-30 menit kemudian air disalurkan ke saluran pembuangan. Sebaiknya
dilakukan pada pagi/sore hari.
7.
Penyulaman dan Pemangkasan
Untuk mengganti tanaman yang
mati dilakukan pada umur 3 minggu setelah tanam. Sebaiknya dilakukan pada
pagi/sore hari. Dilakukan bila tanaman terlalu rimbun, dilakukan pada
sulur-sulur tanaman yang merayap dalam saluran-saluran di sela-sela bedengan.
8.
Pengedalian Gulma dan Hama Penyakit
Yang
pertama dilakukan 3 minggu setelah tanam vertikal kedua sisi guludan
(dikepras), kemudian tanah keprasan dikembalikan sekaligus untuk menutup pupuk.
Yang kedua dilakukan pada 8 minggu setelah tanam sekaligus melakukan pembumbungan dan pemutusan akar yang tumbuh dipermukaan guludan.
Yang kedua dilakukan pada 8 minggu setelah tanam sekaligus melakukan pembumbungan dan pemutusan akar yang tumbuh dipermukaan guludan.
Hama
dan penyakit utama yang menyerang ubijalar adalah hama Penggerak Ubijalar; hama
Boleng atau Lanas; Tikus; Penyakit Kudis atau Scab; Layu Fusarium; virus; dan
penyakit lainnya. Pengendalian tanaman dari OPT dilakukan secara terpadu,
sebagai berikut : Secara kultur teknis, diantaranya mengatur waktu tanam,
rotasi tanaman, sanitasi lahan, dan penggunaan varietas yang tahan hama dan
penyakit. Secara fisik dan mekanis, yaitu dengan memotong atau memangkas atau
mencabut tanaman yang sakit atau terserang hama dan penyakit cukup berat,
kumpulkan dan musnahkan. Secara kimiawi yaitu dengan menggunakan pestisida
secara selektif dan bijaksana.
9.
Panen
Waktu
panen ubijalar didasarkan atas umur tanaman, jenis atau varietas
Ubijalar berumur pendek (genjah) dapat dipanen pada umur 3–3,5 bulan, sedangkan varietas berumur panjang (dalam) dipanen pada umur 4,5–5 bulan
Panen dilakukan dengan cara memangkas batang ubijalar, kemudian menggali guludan dengan cangkul/sekop/luku lalu umbinya diambil dan dikumpulkan ditempat pengumpulan Diseleksi dan disortasi berdasarkan ukuran umbi dan warna kulit dan disimpan dalam wadah atau goni (epatani, 2010)
Ubijalar berumur pendek (genjah) dapat dipanen pada umur 3–3,5 bulan, sedangkan varietas berumur panjang (dalam) dipanen pada umur 4,5–5 bulan
Panen dilakukan dengan cara memangkas batang ubijalar, kemudian menggali guludan dengan cangkul/sekop/luku lalu umbinya diambil dan dikumpulkan ditempat pengumpulan Diseleksi dan disortasi berdasarkan ukuran umbi dan warna kulit dan disimpan dalam wadah atau goni (epatani, 2010)
AD/ART Kelompok Tani
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KELOMPOK TANI ANUGRAH REZEKI
DESA PADANG PANYANG KECAMATAN KUALA PESISIR
KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
Kelompok Tani ini bernama ”Anugrah Rezeki”
Pasal 2
Kelompoktani Anugrah Rezeki berkedudukan di Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala
Pesisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
Pasal 3
Kelompok Tani Anugrah Rezeki Keanggotaannya meliputi petani yang berada
dihamparan kelompoktani yang mau bergabung menjadi anggota Kelompok Tani Anugrah
Rezeki secara suka rela tanpa unsur paksaan dan bersedia mengikuti AD / ART.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Kelompok Tani Anugrah Rezeki berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun
seribu sembilan ratus empat puluh lima
Pasal 5
Tujuan Kelompok Tani Anugrah Rezeki meliputi :
1. Mempererat /
memperkokoh tali persaudaraan dan silaturahmi sesama anggota
2. Menumbuhkan
semangat gotong royong sesama anggota
3. Mendorong dan
mengembangkan usaha – usaha produktif dalam rangkah meningkatkan pendapatan
dan kesejateraan anggota
4. Wadah untuk
belajar dan saling bertukar pengalaman tentang ilmu-ilmu pertanian .
5. Mengembangkan
budaya hidup hemat, bijaksana dalam penggunaan uang dan membangun ekonomi
secara bertahap, terarah dan terencana
6. Melaksanakan
pengabdian kepada anggota kelompok khususnya dan non kelompok umumnya.
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN BIDANG USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan Kelompok Tani Anugrah Rezeki melaksanakan usaha – usaha sebagai berikut :
1. Mengembangkan
usaha tani anggota
2. Mengadakan
kegiatan gotong royong sesama anggota secara bergiliran dalam melaksanakan
usaha tani
3. Mengusahakan
pemupukan modal Kelompok Tani Anugrah Rezeki melalui penyisihan hasil usaha
anggota yang sifatnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
4. Mengusahakan
serta mempermudah anggota dalam hal untuk memperoleh pupuk dan sarana
produksi pertanian lainnya
5. Mengusahakan
peningkatan sumber daya manusia anggota melalui pelatihan - pelatihan yang
berhubungan dengan usaha yang dilakukan anggota dalam hal untuk memperoleh
pendapatan
KEGIATAN KELOMPOK TANI ANUGRAH REZEKI
Pasal 7
1. Menggali dan
mengembangkan ilmu usaha tani dalam pertemuan kelompok, baik bersumber dari
petugas ataupun sesama anggota yang mau berbagi pengalaman.
2. Mengusahakan
Sarana Produksi Pertanian yang dibutuhkan anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki
3. Pengembangan usaha
pertanian,perkebunan, perikanan & peternakan anggota secara peribadi maupun
secara berkelompok
4. Mengembangkan
setiap bantuan yang diterima dari pihak ketiga untuk kepentingan kelompok.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaaan Kelompok Tani Anugrah Rezeki adalah :
1. Anggota Kelompok
Tani Anugrah Rezeki berasal dari
petani yang berada dihamparan kelompotani yang mau bergabung secara secara
sukarela serta mempunyai visi dan misi yang sama guna kemajuan anggota itu
sendiri
2. Penerimaan anggota
baru diputuskan melalui rapat anggota
3. Anggota yang
diterima mau untuk membayar simpanan Pokok Rp 10.000, simpanan wajib Rp
1000/bulan / kelompok tani
4. Keanggotaan
berakhir apabila :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Tidak menepati perjanjian kerjasama dengan kelompok
- Dikeluarkan dari anggota Kelompok Tani Anugrah
Rezeki berdasarkan keputusan rapat anggota.
Pasal 9
HAK ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai hak :
1. Menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih dan atau
dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Anugrah Rezeki atau pengurus lainnya
3. Meminta rapat
anggota bila diperlukan
4. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5. Memanfaatkan
Kelompok Tani Anugrah Rezeki dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota
lain
6. Mendapat
keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki menurut ketentuan
yang berlaku
7. Melakukan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Anugrah Rezeki menurut
ketentuan yang berlaku
8. Menerima bagian
dari sisa hasil usaha Kelompok Tani Anugrah Rezeki sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam
rapat anggota
2. Berpastisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani Anugrah Rezeki
3. Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Mengahdiri rapat
anggota dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat tersebut
5. Membayar sumbangan
pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
6. Menepati setiap
perjanjian dengan kelompok
7. Turut menanggung kerugian Kelompok Tani
Anugrah Rezeki yang terjadi diluar kesalahan pengurus
8. Menjaga nama baik
Kelompok Tani Anugrah Rezeki
9. Berkewajiban
mengembalikan setiap pinjaman dari kelompoktani dengan aturan yang akan
ditetapkan kemudian.
Pasal 11
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Anggota
mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam Kelompok Tani Anugrah Rezeki
2. Rapat Anggota
dilaksanakan setiap satu bulan sekali atau setiap setelah musim panen guna
menyampaikan :
- Laporan tentang perkembangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
- Laporan keuangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
- Lain-lain yang dianggap perlu
3. Selain hal – hal
tersebut di atas apabila perlu pengurus berhak :
- Mengadakan rapat anggota mendadak apabila diperlukan
- Rapat anggota mendadak dianggap syah apabila
sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) anggota hadir dan menginginkan
diadakannya rapat anggota mendadak
4. Rapat anggota syah
apabilah dihadiri sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota
5. Rapat anggota
dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir maka yang hadir memilih salah seorang
untuk memimpin rapat.
6. Keputusan rapat
diambil secara mufakat
7. Apabila anggota
keluar dari keanggotaan baik atas permintaan sendiri maupun dikeluarkan melalui
rapat anggota maka simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
tersebut dikembalikan setelah dikurangi biaya – biaya yang telah dikeluarkan
dan tidak berhak mendapat sisa hasil usaha dari kegiatan Kelompok Tani Anugrah
Rezeki serta telah dilakukannya penyelesaian segala utang piutang.
8. Keputusan ini
dibuat setelah mendapat persetujuaan anggota
9. Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan dikemudian
hari sesuai keputusan rapat anggota
10. Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Untuk mengelolah Kelompok Tani Anugrah Rezeki Desa Padang Panyang Kecamatan
Kuala Pesisir dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1. Pelindung /
Penasehat
2. Penyuluh
Pendamping
3. Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Seksi – seksi
7. Badan Pengawas
Pasal 13
Syarat – syarat menjadi pengurus :
1. Menjadi anggota
tetap kelompok tani anggota Kelompok Tani Anugrah Rezeki yang ada di desa
Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir
2. Dipilih dari
dan oleh anggota dalam rapat anggota
3. Dipercaya seluruh
anggota dalam kepemimpinan dan keperibadiannya
4. Dapat bekerja sama
dengan sesama pengurus dan anggota serta masyarakat lingkungannya
5. Bertanggung jawab
dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
Pasal 14
Masa Jabatan Dan Kewajiban Pengurus
Masa jabatan dan kewajiban pengurus :
1. Masa jabatan
pengurus 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilh kembali satu periode lagi
2. Pengurus
berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya
3. Menjaga asset dan
kekayaan Kelompok Tani Anugrah Rezeki
4. Menyelenggarakan
rapat anggota 1 (satu) kali dalam sebulan atau minimal setelah habis musim
panen
5. Melaporkan
perkembangan Kelompok Tani Anugrah Rezeki pada setiap rapat anggota
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya Kelompok Tani Anugrah Rezeki diperoleh dari :
1. Iuran tetap berupa
iuran pokok dan iuran wajib yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
2. Iuran tidak tetap
yang disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan anggota yang besarnya
ditetapkan dalam rapat anggota
3. Dana lain berupa
pinjaman, bantuan dan sumbangan dari pemerintah maupun swasta yang diperoleh
secara syah
4. Hasil usaha
Kelompok Tani Anugrah Rezeki
Pasal 16
Sisa Hasil Usaha
diarahkan untuk :
1. Pengadaan ATK dan perbaikan kearah kemajuan kelompok 10 %
2.
Biaya Rapat 5 %
3. Biaya transport pengurus 10 %
4. Dana sosial 5 %
5. Kas Kelompok Tani Anugrah Rezeki 20 %
6. Honor pengurus 50 %
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1. Perubahan anggaran
dasar ditetapkanm dalam rapat anggota
2. Setiap anggota
berhak memberikan masukan atau saran setiap perubahan anggaran
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa Padang Panyang, PPL dan
tokoh masyarakat desa Padang Panyang
Ditetapkan Di Padang Panyang, 25 Desember 2009
Sekretaris Ketua
ZULKIRAM FATIMAH
SYAM
Mengetahui / Mengesahkan
Kepala Desa Padang Panyang PPL
WKPP Kuala Tuha & Kuala Trang
FAIZAL HARDIK
NASUTOMO, S.TP
Langganan:
Postingan (Atom)